Hukum Meng Aqiqah Diri Sendiri. Pertama, aqiqah hukumnya sunah muakkad (ditekankan) menurut pendapat yang lebih kuat. Dan yang mendapatkan perintah adalah bapak. Karena itu, tidak wajib bagi ibunya atau anak yang diakikahi untuk menunaikannya. Jika Aqiqah belum ditunaikan, sunah akikah tidak gugur, meskipun si anak sudah baligh.
Baca Juga: 6 Alasan Penting Sebelum Kamu Kurban di Dompet Dhuafa. Dalil pendapat ini antara lain, bahwa aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa saling menggantikan.
Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314). 8 Perbedaan Qurban (kurban) dan Aqiqah (akikah) 1. Tujuan
Dengan demikian, siapa pun yang ingin berkurban tapi belum aqiqah maka hukumnya sah dan tidak ada larangan. Namun bila ada yang bertanya manakah yang harus didahulukan kurban atau aqiqah, maka jawabannya adalah kurban. Pasalnya kurban merupakan ibadah sunah yang diperintahkan Allah SWT kepada seluruh umatnya yang memenuhi syarat-syarat yang
Pendapat mazhab Syafie, aqiqah ini sunat muakkad hukumnya. Ia merupakan ibadat yang tertinggi dan sangat digalakkan, akan tetapi ia tidaklah sampai kepada hukum wajib. Rasulullah sentiasa mengamalkan hal ini. Ianya sangat-sangat dituntut dalam Islam.
Secara bahasa, Aqiqah adalah nama rambut yang ada pada kepala bayi ketika bayi itu lahir. Rambut ini lah yang biasa dicukur pada acara tujuh hari kelahiran si bayi atau sepasar. Meski demikian, pengertian tersebut akan jauh berbeda dengan pengertian Aqiqah secara syara’. Pengertian Aqiqah secara syara’ adalah hewan yang disembelih pada hari
Alasan pentarjihannya ada 2 (dua) alasan sbb; Pertama, bahwa pendapat ketiga yang menggugurkan aqiqah untuk anak yang sudah meninggal, tidak dapat diterima. Karena “sebab” pelaksanaan aqiqah itu tetap ada, yaitu kelahiran anak ( al wiladah ), meski anaknya sendiri sudah meninggal. Para fuqaha sepakat bahwa kelahiran anak ( al wiladah
Sementara itu, bagi yang kurang mampu, aqiqah dapat untuk tidak dilaksanakan. ©Pixabay. Aqiqah bersifat wajib lantaran sebuah hadist riwayat Ahmad yang berbunyi, "Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama." (HR Ahmad). Maka, aqiqah menjadi wajib lantaran
6azkI.